Segala puji hanya bagi Allah, Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan sahabatnya yang setia sampai hari kiamat, amma ba?du;
Sebenarnya sudah lama saya ingin menuliskan tentang masalah ini agar menjadi jelas dan gamblang, namun alhamdulillah ternyata sudah ada artikel yang cukup bagus, ilmiyyah dan berbobot, sehingga saya cukupkan dengan artikel tersebut karena apa yang saya inginkan sudah terwakili olehnya.
Artikel dibawah ini adalah pendapat yang benar dalam masalah ini menurut Al-Qur?an, As-Sunnah dan Salafush Shaleh. Pada bagian terakhir saya (Abdullah Saleh Hadrami) akan menyertakan bantahan terhadap syubhat yang ada dalam masalah ini.
Menikahi Wanita Hamil
Untuk menghindari aib maksiat hamil di luar nikah, terkadang orang justru sering menutupinya dengan maksiat lagi yang berlipat-lipat dan berkepanjangan. Bila seorang laki-laki menghamili wanita, dia menikahinya dalam keadaan si wanita sedang hamil atau meminjam orang untuk menikahi-nya dengan dalih untuk menutupi aib, nah apakah pernikahan yang mereka lakukan itu sah dan apakah anak yang mereka akui itu anak sah atau dia itu tidak memiliki ayah ? Mari kita simak pembahasannya !!
Status Nikahnya :
Wanita yang hamil karena perbuatan zina tidak boleh dinikahkan, baik dengan laki-laki yang menghamilinya atau pun dengan laki-laki lain kecuali bila memenuhi dua syarat :*1
Pertama; Dia dan si laki-laki taubat dari perbuatan zinanya.*2 Hal ini dikarenakan Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengharamkan menikah dengan wanita atau laki-laki yang berzina, Dia Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
Artinya ?Laki-laki yang berzina tidak mengawini, kecuali perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik dan perempuan yang berzina tidak dikawini, melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik dan yang demikian itu, diharamkan atas orang-orang yang mu?min.?3
Syaikh Al-Utsaimin berkata, ?Kita mengambil dari ayat ini satu hukum yaitu haramnya menikahi wanita yang berzina dan haramnya menikahkan laki-laki yang berzina, dengan arti, bahwa seseorang tidak boleh menikahi wanita itu dan si laki-laki itu tidak boleh bagi seseorang (wali) menikahkannya kepada putri-nya.4
Bila seseorang telah mengetahui, bahwa pernikahan ini haram dilakukan namun dia memaksakan dan melanggarnya, maka pernikahannya tidak sah dan bila melakukan hubungan, maka hubungan itu adalah perzinahan.5 Bila terjadi kehamilan, maka si anak tidak dinasabkan kepada laki-laki itu atau dengan kata lain, anak itu tidak memiliki bapak.6 Orang yang menghalalkan pernikahan semacam ini, padahal dia tahu bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengharamkannya, maka dia dihukumi sebagai orang musyrik. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
Artinya, ?Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan (sekutu) selain Allah yang mensyari?atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?? 7
Di dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan orang-orang yang membuat syari?at bagi hamba-hambaNya sebagai sekutu, berarti orang yang menghalalkan nikah dengan wanita pezina sebelum taubat adalah orang musyrik.*8
Namun, bila sudah bertaubat, maka halal menikahinya, tentunya bila syarat ke dua berikut terpenuhi.*9
Ke dua : Dia harus beristibra? (menunggu kosongnya rahim) dengan satu kali haidl, bila tidak hamil, dan bila ternyata hamil, maka sampai melahir-kan kandungannya.*10
Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda : Artinya, ?Tidak boleh digauli (budak) yang sedang hamil, sampai ia melahir-kan dan (tidak boleh digauli) yang tidak hamil, sampai dia beristibra? dengan satu kali haid.*11
Di dalam hadits di atas, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam melarang menggauli budak dari tawanan perang yang sedang hamil sampai melahirkan dan yang tidak hamil ditunggu satu kali haidl, padahal budak itu sudah menjadi miliknya.
Juga sabdanya Shallallaahu alaihi wa Sallam : Artinya, ?Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, dia menuangkan air (maninya) pada semaian orang lain.*12
Mungkin sebagian orang mengatakan, bahwa yang dirahim itu adalah anak yang terbentuk dari air mani si laki-laki yang menzinainya yang hendak menikahinya. Jawabnya adalah apa yang dikatakan oleh Al Imam Muhammad Ibnu Ibrahim Al Asyaikh , ?Tidak boleh menikahinya sampai dia taubat dan selesai dari ?iddahnya dengan melahirkan kandungannya, karena perbedaan dua air (mani), najis dan suci, baik dan buruk dan karena bedanya status menggauli dari sisi halal dan haram.? 13
Ulama-ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah mengatakan, ?Dan bila dia (laki-laki yang menzinainya setelah dia taubat) ingin menikahinya, maka dia wajib menunggu wanita itu beristibra? dengan satu kali haidl sebelum melangsungkan akad nikah dan bila ternyata dia hamil, maka tidak boleh melangsungkan akad nikah dengannya, kecuali setelah dia melahirkan kandungannya, berdasarkan hadits Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam yang melarang seseorang menuangkan air (maninya) di persemaian orang lain.?*14
Bila seseorang nekad menikahkan putrinya yang telah berzina tanpa beristibra? terlebih dahulu, sedangkan dia tahu bahwa pernikahan itu tidak boleh dan si laki-laki serta si wanita juga mengetahui bahwa itu adalah haram, maka pernikahannya itu tidak sah. Bila keduanya melakukan hubungan badan maka itu adalah zina. Dia harus taubat dan pernikahannya harus diulangi, bila telah selesai istibra? dengan satu kali haidh dari hubungan badan yang terakhir atau setelah melahirkan.
Status Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah.
Semua madzhab yang empat (Madzhab Hanafi, Malikiy, Syafi?i dan Hambali) telah sepakat bahwa anak hasil zina itu tidak memiliki nasab dari pihak laki-laki, dalam arti dia itu tidak memiliki bapak, meskipun si laki-laki yang menzinahinya dan yang menaburkan benih itu mengaku bahwa dia itu anaknya. Pengakuan ini tidak dianggap, karena anak tersebut hasil hubungan di luar nikah. Di dalam hal ini, sama saja baik si wanita yang dizinai itu bersuami atau pun tidak bersuami.*15 Jadi anak itu tidak berbapak.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam : Artinya ?Anak itu bagi (pemilik) firasy dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan).? 16
Firasy adalah tempat tidur dan di sini maksudnya adalah si istri yang pernah digauli suaminya atau budak wanita yang telah digauli tuannya, keduanya dinamakan firasy karena si suami atau si tuan menggaulinya atau tidur bersamanya. Sedangkan makna hadits tersebut yakni anak itu dinasabkan kepada pemilik firasy. Namun karena si pezina itu bukan suami maka anaknya tidak dinasabkan kepadanya dan dia hanya mendapatkan kekecewaan dan penyesalan saja.17
Dikatakan di dalam kitab Al-Mabsuth, ?Seorang laki-laki mengaku berzina dengan seorang wanita merdeka dan (dia mengakui) bahwa anak ini anak dari hasil zina dan si wanita membenarkannya, maka nasab (si anak itu) tidak terkait dengannya, berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam : Artinya ?Anak itu bagi pemilik firasy, dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan)? 18
Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam telah menjadikan kerugian dan penyesalan bagi si laki-laki pezina, yaitu maksudnya tidak ada hak nasab bagi si laki-laki pezina, sedangkan penafian (peniadaan) nasab itu adalah murni hak Allah Subhanahu wa Ta'ala.19
Ibnu Abdil Barr berkata, Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda, ?Dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan)? Maka beliau menafikan (meniadakan) adanya nasab anak zina di dalam Islam. 20
Oleh karena itu anak hasil zina itu tidak dinasabkan kepada laki-laki yang berzina maka :
Anak itu tidak berbapak.
Anak itu tidak saling mewarisi dengan laki-laki itu.
Bila anak itu perempuan dan di kala dewasa ingin menikah, maka walinya adalah wali hakim, karena dia itu tidak memiliki wali.
Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda, Artinya ?Maka sulthan (pihak yang berwenang) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali?21
Satu masalah lagi yaitu bila si wanita yang dizinahi itu dinikahi sebelum beristibra? dengan satu kali haidh, lalu digauli dan hamil terus melahirkan anak, atau dinikahi sewaktu hamil, kemudian setelah anak hasil perzinahan itu lahir, wanita itu hamil lagi dari pernikahan yang telah dijelaskan di muka bahwa pernikahan ini adalah haram atau tidak sah, maka bagaimana status anak yang baru terlahir itu ?
Bila si orang itu meyakini bahwa pernikahannya itu sah, baik karena taqlid kepada orang yang membolehkannya atau dia tidak mengetahui bahwa pernikahannya itu tidak sah, maka status anak yang terlahir akibat pernikahan itu adalah anaknya dan dinasabkan kepadanya, sebagaimana yang diisyaratkan oleh Ibnu Qudamah tentang pernikahan wanita di masa ?iddahnya di saat mereka tidak mengetahui bahwa pernikahan itu tidak sah atau karena mereka tidak mengetahui bahwa wanita itu sedang dalam masa ?iddahnya, maka anak yang terlahir itu tetap dinisbatkan kepadanya padahal pernikahan di masa ?iddah itu batal dengan ijma para ulama, berarti penetapan nasab hasil pernikahan di atas adalah lebih berhak.22
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan hal serupa, beliau berkata, ?Barangsiapa menggauli wanita dengan keadaan yang dia yakini pernikahan (yang sah), maka nasab (anak) diikutkan kepadanya, dan dengannya berkaitanlah masalah mushaharah (kekerabatan) dengan kesepakatan ulama sesuai yang saya ketahui, meskipun pada hakikatnya pernikahan itu batil di hadapan Allah dan RasulNya, dan begitu juga setiap hubungan badan yang dia yakini tidak haram padahal sebenarnya haram, (maka nasabnya tetap diikutkan kepadanya).23
Semoga orang yang keliru menyadari kekeliruannya dan kembali taubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, sesungguhnya Dia Maha luas ampunannya dan Maha berat siksanya. (Abu Sulaiman).
Endnote :
(1)Minhajul Muslim.
(2)Taisiril Fiqhi Lijami'il Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyyah, Ahmad Muwafii 2/584, Fatawa Islamiyyah 3/247, Al Fatawa Al Jami'ah Lil Mar'ah Al Muslimah 2/5584.
(3)An Nur : 3.
(4)Fatawa Islamiyyah 3/246.
(5)Ibid.
(6)Ibid 33/245.
(7)Asy Syruraa : 21.
(8)Syiakh Al Utsaimin di dalam Fatawa Islamiyyah 3/246.
(9)Ibid 3/247.
(10)Taisiril Fiqhi Lijami'il Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyyah, Ahmad Muwafii 2/583, Majmu Al Fatawa 32/110.
(11)Lihat Mukhtashar Ma'alimis Sunan 3/74, Kitab Nikah, Bab : Menggauli Tawanan (yang dijadikan budak), Al Mundziriy berkata : Di Dalam isnadnya ada Syuraik Al Qadliy, dan Al Arnauth menukil dari Al Hafidz Ibnu Hajar dalam At Talkhish : Bahwa isnadnya hasan, dan dishahihkan oleh Al Hakim sesuai syarat Muslim. Dan hadits ini banyak jalurnya sehingga dengan semua jalan-jalannya menjadi kuat dan shahih.( Lihat Taisir Fiqhi catatan kakinya 2/851.)
(12)Abu Dawud, lihat, Artinya: 'alimus Sunan 3/75-76.
(13)Fatawa Wa Rasail Asy Syaikh Muhammad Ibnu Ibrahim 10/128.
(14)Majallah Al Buhuts Al Islamiyyah 9/72.
(15)Al Mabsuth 17/154, Asy Syarhul Kabir 3/412, Al Kharsyi 6/101, Al Qawanin hal : 338, dan Ar Raudlah 6/44. dikutip dari Taisiril Fiqh 2/828.
(16)Al-Bukhari dan Muslim.
(17)Taud-lihul Ahkam 5/103.
(18)Al Bukhari dan Muslim.
(19)Al Mabsuth 17/154.
(20)At Tamhid 6/183 dari At Taisir.
(21)Hadits hasan Riwayat Asy Syafi'iy, Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah.
(22)Al-Mughniy 6/455.
(23)Dinukil dari nukilan Al Bassam dalam Taudlihul Ahkam 5/104.
http://www.alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatannur&id=153Syubhat dan Bantahannya
Oleh: Abdullah Saleh Hadrami
Sebagian Ustadz menfatwakan bolehnya menikahi wanita hamil asalkan lelaki tersebut adalah yang menghamilinya dan mereka menisbahkan fatwa ini kepada Salafush Shaleh sebagaimana dibawah ini:
http://www.almanhaj.or.id/content/2253/slash/0Setelah saya meruju? kepada kitab-kitab yang telah disebutkan, yaitu kitab-kitab aslinya yang berbahasa Arab, ternyata saya mendapatkan bahwa tidak satupun dari pendapat-pendapat yang dibawakan oleh penulis terdapat kata-kata hamil, sama sekali tidak ada kata-kata hamil. Yang ada adalah, seorang laki-laki berzina dengan perempuan, lalu keduanya bertaubat dan melangsungkan pernikahan. Kalau ini, maka tidak ada khilaf tentang bolehnya. Jadi, pendapat tersebut adalah murni pendapat penulis sendiri dan tidak benar kalau dinisbahkan kepada Salafush Shaleh ?Rahimahumullah.
Alhamdulillah, saya sempat bertemu dengan penulis ketika Daurah di Wisma Erni Lawang dan sempat membicarakan masalah ini dengan beliau, saat itu beliau (penulis) mengatakan akan melihat lagi.
Fatwa yang membolehkan menikahi wanita hamil asalkan yang menikahi adalah lelaki yang telah menghamilinya dan menisbahkan anak yang lahir dari kehamilan tersebut kepada si lelaki yang menghamili adalah FATWA BATIL DAN BERBAHAYA.
BATIL, karena menyalahi Al-Qur?an, As-Sunnah dan Salafush Shaleh.
BERBAHAYA, karena berdampak semakin maraknya perzinaan dan anak-anak yang lahir dari hasil perzinaan disebabkan mereka merasa tenang dan aman karena telah mendapat kemudahan dan dukungan dari fatwa-fatwa tersebut.
Semoga Allah selamatkan diri kita dan keluarga kita serta kaum muslimin semuanya dari segala hal yang mendatangkan murka Allah Ta?aala, amien.
Wallaahul Musta?aan.
www.hatibening.com
Inilah harapan hati dari setiap ikhwan kepada kalian, harapan yang akan menjadi tumpuan pilihan kelak, yang akan memberikan amanah tertinggi, karena bersama kalianlah kelak kami akan mengarungi bahtera hidup...
Wahai ukhti fillah...
Jadilah Muslimah yang senantiasa menjaga agamanya, yang selalu melangkah dengan agama, gerak gerik dengan agama. Karena kami tidak akan pernah mencintai wanita yang tidak mempunya landasan agama.
"Aku mencintaimu karena agamamu. Jika kau meninggalkan agamamu, aku akan meninggalkanmu." (Imam Nawawi)
Ibnu Uyainah berkata, “Siapa yang menikah karena menginginkan kehormatan maka dia akan hina. Siapa yang menikah karena cari harta maka dia akan menjadi miskin. Namun siapa yang menikah karena agamanya maka akan Allah kumpulkan untuknya harta dan kehormatan di samping agama”.
Wahai Ukhti Fillah..
Sesungguhnya yang kami harapkan bukanlah hartamu, suaramu ataukah wajahmu yang elok rupa. Karena kami tahu bahwa itu semua adalah sebuah kesemuan belaka. Harapan kami adalah kesolihan-an mu,karena itu sebenar2nya kekayaan yang kalian miliki…
"Tiada kekayaan yg diambil seorang mukmin setelah takwa kepada Allah yang lebih baik dari istri sholihah.? [Hadits Riwayat Ibn Majah]
“Dunia ini adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita shalihah”. (HR. Muslim).
Wahai Ukhti fillah…
Jadilah wanita-wanita penyayang, wanita-wanita yang selalu mencintai segalanya karena Allah. Yang akan senantiasa saling melengkapi segala kekurangan kami, yang senantiasa menerima kami apa adanya, karena kami hanyalah manusia biasa. Harapan tertinggi hanyalah padaNya.
"Artinya : Nikahilah wanita-wanita yang penyayang dan subur (banyak anak)"[Ditakhrij oleh Abu Dawud No. 2050 Kitab Nikah, Nasa'i No. 3227 Kitab Nikahdan Ahmad 3/158,245]
Wahai ukhti fillah
Berjilbab bukanlah halangan untuk maju! Aisyah ra adalah contoh nyata bahwa hijab tidak menghalangi beliau sebagai guru para sahabat radliyyallaahu anhum. Ketinggian ilmu Bunda Aisyah tidak ada tandingannya. Shahabiyah yang lainpun menorehkan tinta emas dalam sejarah panjang kegemilangan Islam. Semuanya dilakukan dengan elegan, bermartabat dan berkualitas. Bukan dengan cara pintas yang menggadaikan harkat dan jati diri.
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S Al-Ahzab : 59)
Wahai ukti fillah…
Masih banyak harapan kami kepada kalian semua. Semoga ini bias menjadi muhasabah (koreksi) sejauh mana kita telah melangkah, jalur manakah yang kita pilih. Apakah kesamaran ataukah benar-benar jalan agama…
Ciri-Ciri wanita Sholeha
Tidak banyak syarat yang dikenakan oleh Islam untuk seseorang wanita untuk menerima gelar solehah, dan seterusnya menerima pahala syurga yang penuh kenikmatan dari Allah Subhanahuwata’ala
Mereka hanya perlu memenuhi 2 syarat saja yaitu:
1. Taat kepada Allah dan RasulNya
2. Taat kepada suami
Berikut ini antara lain perincian dari dua syarat di atas:
1. Taat kepada Allah dan RasulNya
Bagaimana yang dikatakan taat kepada Allah?
- Mencintai Allah s.w.t. dan Rasulullah s.a.w. melebihi dari segala-galanya.
Firman Allah s.w.t.:
“Dan diantara manusia ada orang-orang yang mengangkat tandingan tandingan selain Allah, mereka mencintaiNya sebagaimana mencintai Allah, adapun orang-orang yang beriman sangat cinta kepada Allah.” (QS. Al Baqarah, 165).
“Katakanlah jika babak-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri isteri, keluarga, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khuwatirkan kerugiannya, dan rumah-rumah tinggal yang kamu sukai; itu lebih kamu cintai daripada Allah dan RasulNya, dan daripada berjihad di jalanNya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusanNya” (QS. At taubah, 24).
“Tidak sempurna iman seorang di antara kamu sebelum ia lebih mencintai aku daripada mencintai ibu-bapaknya, anaknya, dan semua manusia” (HR Bukhari).
- Wajib menutup aurat
"Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: 'Hendaklah mereka
menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan khumur (Ind: jilbab)nya ke dadanya…'"Annur(24):31
Hadis riwayat Aisyah RA, bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk
menjumpai Rasulullah SAW dengan pakaian yang tipis, lantas
Rasulullah SAW berpaling darinya dan berkata:"Hai Asma,
seseungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil
baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini," sambil beliau
menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR. Abu Daud dan Baihaqi)
- Tidak berhias dan berperangai seperti wanita jahiliah
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmudan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ta'atilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. (Al-ahzab : 33)
" ada dua kelompok penghuni neraka yang belum pernah aku melihatnya, yaitu: suatau kaum yang bersamanya cambuk seperti seekor sapi yang digunakannya untuk mencambuk orang-orang, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, genit, kepalanya seperti punuk unta yang miring, mereka tidak akan masuk surga, sesungguhnya bau surga itu tercium dari jarak ini dan itu". (H.R Ibnu Khuzaimah).
- Seorang Wanita tidak boleh berkhalwat (berduaan) dengan Lelaki non mahram dan tidak boleh melakukan safar berdua dengannya.
(Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahram." (Muttafaq alaih)
- Membantu suami dalam menegakkan nilai-nilai Islam dalam rumah tangga dan lingkungan sekitar, dalam berjihad fii sabiilillah meninggikan kalimat Allah ta’ala dan tidak memjadi penghalang suami dari syari’at Allah ta’ala dan Rosul Nya Shalallahu ‘Alaihi Wasallam .
- Berbuat baik kepada ibu & bapa
Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdo’a: “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri ni’mat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri” (QS. Al-Ahqaaf : 15)
- Sentiasa bersedekah baik dalam keadaan susah ataupun senang
"Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi, yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa. (Yaitu) orang-orang yag menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun di waktu sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik... Mereka itu balasannya ialah ampunan dari Tuhan mereka dan surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya, dan itulah sebaik-baik pahala orang yang beramal." (Q.S Ali-Imran: 133-136)
Rasulullah saw pun mengingatkan kita untuk jangan segan bersedekah, meski hanya dengan sebutir kurma. "Jauhkanlah dirimu dari api neraka walaupun dengan (bersedekah) sebutir kurma." (HR Muttafaq alaih).
- Tidak berkhalwat dengan lelaki dewasa
Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir r.a, bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Janganlah kalian masuk menemui wanita yang bukan mahram!" Seorang laki-laki Anshar berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan ipar?" Rasulullah saw. bersabda, "Ipar adalah maut!" (HR Bukhari [5232] dan Muslim [2172]).
- Bersikap baik terhadap tetangga
“Wahai para wanita muslimah! Wahai para wanita muslimah! Janganlah salah seorang diantara kalian meremehkan tetangganya meskipun [pemberiannya] hanya berupa kaki domba.” (Shahih) Lihat: [Bukhari: 78-Kitab Al Adab, 30-Bab Takhunu Jaaroh Lijarotiha. Muslim: 12-Kitab Az Zakah, hal. 90]
Dari Abu Amir Al Himsi berkata, ”Tsauban berkata,
”Tidak ada dua orang yang saling mengisolir lebih dari tiga hari, lalu salah seorang dari mereka meninggal dalam keadaan seperti itu, melainkan keduanya akan binasa. Dan tidak ada seorangpun yang menzhalimi tetangganya dan menyakitinya sampai hal itu membawanya keluar dari rumahnya kecuali dia pasti akan binasa.” (Shahih secara sanad)
2. Taat kepada suami
- Taat kepada suami selama dia tidak menyuruh berbuat maksiyat kepada Allah ta’ala.
“Sekiranya aku boleh memerintahkan orang bersujud kepada orang lain, niscaya akan aku perintahkan seorang istri untuk sujud kepada suaminya.”
Dalam riwayat yang lain dikatakan dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha :
“Aku bertanya kepada nabi SAW, siapakah orang yang mempunyai hak sepenuhnya atas seorang istri?” Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam menjawab : “Suaminya.” Aku bertanya lagi : ” siapakah orang yang mempunyai hak sepenuhnya atas seorang suami?” Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam menjawab : ” Ibunya.” (HR. al Hakim).
- Menjaga kehormatan suamimya, hartanya dan rahasia rumah tangga serta tidak menceritakannya kepada orang lain.
- Tidak berpuasa sunnah kecuali dengan izin suami, tidak keluar rumah kecuali dengan izin suami, tidak menyakiti suami baik dengan ucapan atau perbuatan serta berbuat baik dengan orang tua dan kerabat suami.
- Banyak bersyukur kepada suami dan tidak banyak menuntut, tidak mengungkit-ungkit kebaikan yang pernah dia berikan kepada suami dan keluarganya baik berupa harta dan lainnya.
Bersabda Rosulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam :
“Hak suami atas istrinya adalah, tidak boleh menolak permintaannya terhadap dirinya meskipun dia berada diatas kendaraan, dan tidak boleh berpuasa sunnah walaupun sehari kecuali dengan izin suaminya, dan jika dia melanggar maka berdosa dan tidak diterima amalnya, dan tidak boleh memberi sesuatu dari dalam rumahnya kecuali dengan izin suaminya, jika dia berbuat itu maka pahalanya untuk suaminya dan dosa un tuk istrinya, dan tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya, jika dia melanggar akan dilaknat oleh Allah ta’ala dan malaikat Nya sampai dia bertaubat atau kembali meskipun suaminya dzholim.” ( HR. ath Thoyalisi )
Bersabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam :
“Tidak halal bagi seorang istri berpuasa (sunnah) sementara suaminya ada dirumah kecuali dengan izinnya.” ( HR. Muttafaqun ‘alaihi. )
Bersabda Rosulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam :
“Jika seorang suami mengajak istrinya tidur diranjang dan istrinya menolak sehingga suaminya marah pada malam itu, maka istri tersebut dilaknat oleh malaikat sampai pagi hari.” ( HR. Bukhori no. 2998)
- Senantiasa menyenangkan suami, berhias dan tidak bermuka masam, murah senyum serta tidak menampakkan hal-hal yang tidak disenangi suami.
Bersabda Rosulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam :
“Sebaik-baik wanita ialah jika kau memandangnya menyenangkanmu, jika kau perintah menta’atimu, jika kau tinggalkan dia menjaga dirinya dan memelihara hartamu.” (HR Abu Daud).
Membantu suami dalam menegakkan nilai-nilai Islam dalam rumah tangga dan lingkungan sekitar, dalam berjihad fii sabiilillah meninggikan kalimat Allah ta’ala dan tidak memjadi penghalang suami dari syari’at Allah ta’ala dan Rosul Nya Shalallahu ‘Alaihi Wasallam .
Firman Allah ta’ala :
“Hai orang-orang mukmin, Sesungguhnya di antara Isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu* Maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS, at Taghoobun ; 14)
* Maksudnya: kadang-kadang isteri atau anak dapat menjerumuskan suami atau ayahnya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak dibenarkan agama.
Firman Allah ta’ala dalam suroh al Anfal ayat ; 28 :
” Dan Ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan Sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar.”
Dalam ayat diatas Allah ta’ala menegaskan bahwa anak, istri dan harta bisa menjadi penghalang seorang suami dari jalan Allah ta’ala, maka hendaklah seorang istri memperhatikan hal ini, sehingga dia mampu menjaga dari fitnah ini serta dapat membantu suami dalam kebaikan dan ibadah kepada Allah ta’ala.
Seorang istri wajib membantu suaminya agar tetap berbakti kepada orang tuanya, menjalin silahturahmi dengan kerabatnya dan istri-istrinya yang lain, tidak membuat sikap yang dapat menyakitkan hatinya atau menjadi penghalang suami dalam bersikap yang sesuai syari’at dan beramal sholih.
Janganlah seorang istri bersikap acuh tak acuh, tidak peduli dengan suaminya, membebani suaminya dengan sesuatu yang berada diluar kemampuannya.
Hendaklah seorang istri menjadi factor pendorong dan motivasi bagi suami dalam beribadah kepada Allah ta’ala, berjihad di jalan Allah, berdakwah dan berakhlak yang baik disekitarnya sehingga menjadi uswah (teladan) bagi lingkungan sekitarnya.
Palembang, 7 Januari 2010
Zundillahi